Sumber hukum Yurisprudensi
Kaidah Hukum :
Berdasar pada "Asas Umum dalam Hukum Perdata", bilamana ada dua peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namum memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1037 K/Sip/1973, tanggal 7 April 1976