Sumber hukum Yurisprudensi
Kaidah Hukum :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 H.I.R, Hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya, sehingga tidak menjadikan gugatan tidak diterima.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974