Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini telah diberlakukan efektif sejak tanggal 02 Januari 1974, yang secara khusus mengatur tentang perkawinan dan semua aspek yang terkait dengan perkawinan.
Dengan diberlakukannya UU ini, sejumlah ketentuan yang sebelumnya ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), serta peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan, sejauh telah diatur dalam UU ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut adalah metadata UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Judul |
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
T.E.U |
Indonesia, Pemerintah Pusat |
Nomor |
1 |
Bentuk |
Undang-undang (UU) |
Bentuk Singkat |
UU |
Tahun |
1974 |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan |
02 Januari 1974 |
Tanggal Pengundangan |
02 Januari 1974 |
Tanggal Berlaku |
02 Januar 1974 |
Sumber |
LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019, LL SETNEG : 26 HLM |
Status |
Berlaku |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Lokasi |
Pemerintah Pusat |
STATUS
Diubah dengan: UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015
Pasal 29 ayat (1), 29 ayat (3), 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PUTUSAN Nomor Nomor 22/PUU-XV/2017
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 60 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.