PERKAWINAN MENURUT UU PERKAWINAN

Sebagai negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan. 

Indonesia mengsakralkan Perkawinan yang tersirat dalam peraturan perundang-undangan yang mulai berlaku pada tahun 1974.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Indonesia telah mengatur berbagai aspek perkawinan dalam undang-undang tersebut. 

Berikut ini saya akan membahas mengenai Perkawinan Menurut UU Perkawinan.

{getToc} $title={Table of Contents}

DASAR HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Di Indonesia, Perkawinan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


APA ITU PERKAWINAN?

Sebelum membahas lebih jauh tentang Perkawinan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Perkawinan. 

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

- Pasal 1 UU Perkawinan

Dari pengertian perkawinan di atas, dapat kita lihat bahwa Indonesia mengakui perkawinan merupakan peristiwa yang sakral yang harus sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing.

Pengakuan sebagai peristiwa sakral ini juga tersirat dalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Artinya perkawinan dianggap sah jika telah terlebih dahulu dilangsungkan berdasarkan agama masing-masing.

Bagi yang beragama muslim perkawinan tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sedangkan bagi yang beragama non-muslim tunduk pada UU Perkawinan.

Setelah menikah secara agama barulah perkawinan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim dan bagi yang non-muslim perkawinan dicatat di Kantor Dinas Pencatatan Sipil. (Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan)


PERKAWINAN YANG DILARANG

Sebelum melangsungkan perkawinan ada baiknya kalian tau dulu hal-hal yang dilarang untuk menikah. Larangan ini telah diatur dalam Pasal 8 UU Perkawinan yaitu perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  • berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
  • berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
  • berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  • berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  • mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Kemudian orang yang telah menikah dan belum bercerai menurut Pasal 9 UU Perkawinan tidak dapat kawin lagi. Namun hal ini ada pengecualian yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yang mana harus ada penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu.

Selanjutnya pada Pasal 10 UU Perkawinan juga melarang orang menikah untuk yang ketiga kalinya dengan orang atau pasangan yang sama, kecuali hukum agama atau kepercayaan mereka menghendakinya.


SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Untuk melangsungkan perkawinan syarat utamanya adalah kalian harus cukup umur dulu ya.

Dulu sebelum ada perubahan syarat umur pria adalah 19 Tahun dan umur wanita adalah 16 Tahun. Namun setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1), untuk melangsungkan perkawinan pria dan wanita harus sama-sama berumur 19 Tahun.

Bagi kalian yang masih berumur dibawah 21 Tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Dan bagi yang belum berumur 19 tahun maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan.

Selain syarat umur, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, maka untuk melangsungkan perkawinan maka harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama