Gampang Kok! Begini Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Baru Jika Hilang atau Rusak

Beberapa klien saya pernah menanyakan perihal Kartu Keluarga (KK) yang hilang dan bagaimana cara mengurusnya. 

Semakin banyak yang menanyakan hal tersebut, maka penting menurut saya untuk membahasnya disini. Walaupun sudah banyak yang bahas cara membuat KK yang hilang atau rusak.

Untuk membuat kembali KK yang hilang atau rusak setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Untuk itu, saya menyarankan kalian untuk mengunjungi langsung atau bisa juga mengunjungi website resmi pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Daerah kalian.

{getToc} $title={Table of Contents}

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Pati


APA ITU KARTU KELUARGA (KK)?

Kartu Keluarga atau yang biasa kita sebut dengan KK merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

KK merupakan identitas sebuah keluarga yang menerangkan hubungan dalam keluarga dan identitas anggota keluarga.

KK biasanya berisi kepala keluarga dan anggota keluarga serta alamat domisili keluarga tersebut.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dimaksud dengan Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Oleh karena itu KK menjadi bukti penting untuk kepentingan administrasi terlebih permohonan maupun perkara hukum keluarga seperti perceraian. 

Lalu, bagaimana cara membuat kembali KK yang hilang atau rusak? Berikut panduannya

CARA MEMBUAT KEMBALI KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK

Pada umumnya untuk membuat kembali KK yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak

2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

3. Kartu Identitas atau KTP

Selain persyaratan di atas, ada beberapa daerah yang mewajibkan surat pengantar dari Desa/Kelurahan. Oleh sebab itu, seperti yang telah saya sarankan di atas, jangan lupa untuk mengunjungi website resmi instansi yang berwenang di Daerah domisili kalian.

Setelah berkas-berkas tadi telah kalian siapkan, selanjutnya kalian tinggal datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah kalian dan ajukan permohonan untuk penerbitan Kartu Keluarga Baru karena hilang atau rusak.

Prosesnya sendiri tidak lama, kalian bisa menunggu dalam hitungan jam tergantung kesibukan jam pelayanan. 

Gimana? Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Baru Jika Hilang atau Rusak cukup mudah bukan?

Tapi saran saya kalian harus menjaga KK kalian agar tidak hilang atau rusak ya. Walaupun mudah tapi butuh waktu untuk mengurusnya. Jadi, jangan anggap remeh dokumen Kartu Keluarga ya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama